ILMU SOSIAL DASAR BAB I

ILMU SOSIAL DASAR

BAB I PENDAHULUAN

I.       Ilmu Sosial Dasar sebagai salah satu Mata Kuliah Dasar Umum

I.1 Pengertian

Ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti : sejarah,ekonomi, geografi, sosial, sosiologi, antropologi,psikologi,sosial.

I.2 Tujuan

Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum. Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :

  1. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan maslah-masalah sosial yang ada di dalam masyarakat.
  2. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
  3. Menyadari setiap masalh sosial yang timbul dala masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya mendekatinya mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.
  4. Memahami jalan pikiran para ahli dalam bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

I.3 Kelompok Ilmu Pengetahuan

 Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  1. Natural Science (Ilmu alamiah), seperti Fisika, Kimia, Astronomi, Biologi,dll
  2. Social Science (Ilmu sosial), terdiri dari Sosiologi, Ekonomi, Politik, Antropologi, Sejarah, Psikologi, Geografi, dll
  3. Humanities (Ilmu budaya), meliputi Agama, Bahasa, Kesusastraan, Kesenian, dll.

 I.4 Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial

Ilmu Sosial dasar (ISD) dan Ilmu Pengetahuan sosial(IPS) kedua-duanya mempunyai persamaan dan perbedaan.

Perbedaan ISD dan IPS yaitu :

  1. Ilmu sosial dasar diberikan di Perguruaan Tinggi, Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan.
  2. Ilmu sosial dasar merupakan mata kuliah tunggal sedangkan ilmu pengetahuan sosial dasar merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).
  3. Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang ilmu pengetahuan social diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.

Persamaan ISD dan IPS yaitu :

  1. Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan.
  2. Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
  3. Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan social dan masalah sosial.

2.4 Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

Bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3 golongan :

  1. Kenyataan-kenyataan social yang ada dala mmasyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah social tertentu.
  2. Konsep-konsep social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah social yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial
  3. Masalah-masalh yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan social yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.

Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut diatas, dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan, untuk dapat di operasionalkan.

Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 Pokok Bahasan, dari kedelapan pokok bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya:

  1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
  2. Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
  3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
  4. Masalah hubungan warga Negara dan Negara
  5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat
  6. Masalah masyarakat perkotaan dan pedesaan
  7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan Integrasi
  8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat

Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/

ILMU SOSIAL DASAR BAB II

ILMU SOSIAL DASAR

BAB II

PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

 I.       Pendahuluan

Pertumbuhan penduduk yang makin cepat, mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, dan sebagainya. Dengan adanya pertumbuhan aspek-aspek tersebut, maka bertambahlah sistem mata pencaharian hidup dari homogen menjadi kompleks.

Manusia dapat memanfaatkan dan mengembangkan akal budinya yang telah terungkap pada perkembangan kebudayaan, baik kebudayaan rohaniah maupun kebendaan.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam pokok bahasan ini, akan ditelaah mengenai pertumbuhan penduduk, perkembangan kebudayaan, dan timbulnya pranata-pranata sebagai akibat perkembangan kebudayaan.

II.    Pertumbuhan Penduduk

Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah ekonomi umumnya dan masalah penduduk khususnya. Karena disamping berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk, juga akan berpengaruh terhadap konndisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara bahkan dunia.

Pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan pertambahan fasilitas (pangan, tempat tinggal, kesempatan kerja, pendidikan, dll), sudah bisa dipastikan dapat menimbulkan berbagai masalah, misalnya meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, dll.

Pertambahan penduduk suatu daerah atau negara pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor demografi yang diukur dengan rate / tingkat. Rate / tingkat adalah kejadian dari pristiwa yang menyatukan dalam bentuk bandingan yang dinyatakan dalam tiap 1000 penduduk. Faktor-faktor demografi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kematian (mortalitas)

Tingkat kematian ini terbagi menjadi 2 tingkat, yaitu:

  1. Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate / CDR), merupakan banyaknya orang yang meninggal pada suatu tahun per jumlah penduduk pertengahan tahun tersebut.
  2. Tingkat Kematian Khusus (Age Specific Death Rate), tingkat kematian yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: umur, jenis kelamin, pekerjaan.

2.  Kelahiran (fertilitas)

Adalah jumlah kelahiran hidup dari seorang atau sekelompok wanita. Yang dimaksud dengan lahir hidup adalah kelahiran dengan tanda-tanda kehidupan, seperti bernafas, bergerak, dll. Tinggi rendahnya kelahiran dalam suatu / sekelompok penduduk erat hubungannya dan tergantung pada: struktur umur, penggunaan alat kontrasepsi, pengangguran, tingkat pendidikan, status pekerjaan wanita serta pembangunan ekonomi.

3.  Migrasi

Aspek dinamis kehidupan kelompok dalam ruang ialah gerakan penduduk yang dinamai migrasi. Selain migrasi ada istilah lain tentang dinamika penduduk, yaitu mobilitas, yang memiliki pengertian lebih luas daripada migrasi, sebab mencakup perpindahan teritorial secara permanen dan sementara. Migrasi ini merupakan akibat dari keadaan lingkungan alam yang kurang menguntungkan, dan menimbulkan terbatasnya sumber daya yang mendukung penduduk di daerah tersebut.

Dengan adanya intervening obstacles (rintangan di antaranya), maka timbul dua proses migrasi, yaitu:

  1. Migrasi bertahap
  2. Migrasi langsung

Untuk mengetahui seberapa cepat pertumbuhan penduduk suatu daerah dapat juga dilihat dari bentuk piramida penduduk. Karena dengan melihat bentuk piramida penduduk akan diketahui mengenai perbandingan jumlah penduduk anak-anak, dewasa, dan orang tua pada wilayah bersangkutan. Kondisi struktur atau komposisi penduduk yang berbeda-beda akan menunjukkan bentuk piramida yang berbeda-beda pula. Ada tiga jenis struktur penduduk:

  1. Piramida penduduk muda, merupakan gambaran komposisi penduduk dalam pertumbuhan.
  2. Piramida stasioner, gambaran keadaan penduduk yang tetap (statis)
  3. Piramida penduduk tua, gambaran adanya penurunan tingkat kelahiran yang sangat pesat dan kematian yang kecil sekali.

Rasio Ketergantungan (Dependancy Ratio)

Adalah angka yang menunjukkan perbandingan jumlah penduduk golongan umur yang belum produktif dan sudah tidak produktif kerja lagi dengan jumlah penduduk golongan umur produktif kerja. Biasanya dinyatakan dalam persen (%). Penggolongan umur penduduk dalam kelompok produktif sangat berpengaruh dalam lapangan produktifitas kerjanya dalam lapangan produksi.

III.  Kebudayaan dan Kepribadian

Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan di Indonesia

Perkembangan kebudayaan di Indonesia terbagi menjadi 3 zaman / masa kebudayaan, yaitu:

  1. Zaman Batu sampai Zaman Logam

Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli prehistoris, bahwa zaman batu terdapat menjadi Zaman Batu Tua (Palaeolithikum) dan Zaman Batu Muda (Neolithikum), perbedaan antara keduanya adalah pada zaman batu muda kehidupan sudah menetap dan adanya revolusi alat-alat keperluan penunjang kehidupan karena mereka telah mengenal dan memiliki kepandaian mengecor / mencairkan logam dari bijih besi dan menuangkan ke dalam cetakan dan mendinginkannya. Kepandaian yang dimiliki pada zaman batu muda itulah yang menjadi awal mulanya zaman logam, yang jelas pada kenyataannya bahwa Indonesia sebelum zaman Hindu telah mengenal kebudayaan yang tinggi derajatnya.

2.   Kebudayaan Hindu dan Budha

Pada abad ke-3 dan ke-4 agama Hindu masuk ke Indonesia, perpaduan dan akulturasi antara kebudayaan setempat berlangsung luwes dan mantap. Dan sekitar abad ke-5, agama / ajaran Budha masuk ke Indonesia. Ajaran Budha dikatakan berpandangan lebih maju, karena tidak menghendaki adanya kasta-kasta di masyarakat. Namun walau demikian, kedua agama itu tumbuh dan berkembang berdampingan secara damai.

3.    Kebudayaan Islam

Pada abad ke-15 dan ke-16 agama Islam telah dikembangkan di Indonesia oleh para pemuka-pemuka Islam yang disebut Wali Sanga. Masuknya Islam ke Indonesia, teristimewa ke Pulau Jawa berlangsung dalam suasana damai, hal ini disebabkan tidak adanya paksaan dan adanya sikap toleransi yang dimiliki bangsa kita. Agama Islam berkembang pesat di Indonesia dan menjadi agama yang mendapat penganut dari sebagian besar penduduk Indonesia.

IV. Kebudayaan Barat

Unsur kebudayaan yang juga memberi warna terhadap corak lain dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia adalah kebudayaan Barat, yang berawal ketika kaum kolonialis / penjajah masuk ke Indonesia, terutama Belanda. Mulai dari kekuasaan perusahaan dagang Belanda (VOC) dan berlanjut dengan pemerintahan koloniallis Belanda, di kota-kota provinsi, kabupaten muncul bangunan-bangunan bergaya arsitektur “Barat”. Dalam kurun waktu itu juga, muncullah dua lapisan sosial, yaitu:

  1. Lapisan sosial yang terdiri dari kaum buruh
  2. Lapisan sosial dari kaum pegawai

Dalam lapisan sosail yang kedua inilah pendidikan Barat di sekolah-sekolah dan kemahiran bahasa Belanda menjadi syarat utama untuk mencapai kenaikan kelas sosial. Dan masih juga sebagai pengaruh kebudayaan Eropa ke Indonesia adalah masuknya agama Katolik dan Kristen Protestan, yang biasanya disiarkan dengan sengaja oleh organisasi-organisasi agama (Missie untuk Katolik dan Zending untuk Kristen).

Sudah menjadi watak dan kepribadian Timur pada umumnya, bahwa dalam menerima setiap kebudayaan yang datang dari luar, tidaklah mengabaikan kebudayaan yang telah dimiliki sebelumnya, tetapi disesuaikanlah kebudayaan baru itu dengan yang lama.

Sehubungan dengan itulah, penjelasan Undang Undang Dasar 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa Indonesia adalah: “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, dalam penjelasan UUD 1945 itu juga ditunjukkan ke arah mana kebudayaan itu diarahkan, yaitu menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan kebudayaan bangsa Indonesia, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

 

Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/

ILMU SOSIAL DASAR BAB III

ILMU SOSIAL DASAR

BAB III

INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAT

 I.       Pertumbuhan Individu

Pertumbuhan individu adalah proses terjadinya perubahan pada seseorang secara bertahap yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa atau masa kematangan itu melalui beberapa fase sebagai berikut:

1. Masa vital yaitu dari 0 sampai dengan 2 tahun

Pada masa vital ini, individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hal dalam dunianya.

2. Masa estetik dari umur kira-kira 2 tahun sampai dengan 7 tahun

Pada masa pertumbuhan ini, pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi panca indera. Dalam masa ini muncullah gejala kenakalan, memiliki kehendak yang tidak dapat ditahan, dan melanggar apa yang dilarang atau tidak mengerjakan yang seharusnya dilakukan. Hal demikian bukan karena dia keras kepala, melainkan hanya ingin mengalami dan menyaksikan akibatnya.

3. Masa intelektual (masa keserasian bersekolah) dari umur kira-kira 7 tahun sampai dengan kira-kira umut 13 atau 14 tahun

Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama (masa estetik), maka proses sosialisasinya telah berlangsung dengan lebih efektif. Sehingga menjadi matang untuk dididik daripada masa-masa sebelumnya. Masa keserasian bersekolah ini diakhiri dengan suatu masa pueral. Sifat-sifat anak pada masa pueral ini memiliki sifat-sifat yang khas, yang pertama adalah ditujukan untuk berkuasa (menimbulkan tingkah laku dari perbuatan yang ditujukan untuk berkuasa), yang kedua adalah tingkah laku ekstrovers yaitu perbuatan yang berorientasi ke luar dirinya (ingin menyaksikan keadaan-keadaan dunia di luar dirinya).

4. Masa sosial (remaja), kira-kira umur 13 atau 14 tahun sampai umur 20 atau 21 tahun

Merupakan masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya, dan ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan diri, meneliti sikap hidup yang lama dan mencoba-coba yang baru agar dapat menjadi pribadi yang dewasa. Pada dasarnya masa ini masih dirinci ke dalam beberapa masa, yaitu masa praremaja (menunjukkan suatu masa pueral yang singkat dan ditandai dengan sifat-sifat negatif sehingga disebut juga masa negatif), masa remaja (sebagai gejalanya adalah merindu puja, dan pada fase ini, untuk pertama kalinya remaja sadar akan kesepian yang tidak pernah dialami pada masa-masa sebelumnya), dan masa usia mahasiswa (pemuda yang berusia 18 s.d. 30 tahun, dan dikelompokkan pada masa remaja akhir sampai dewasa awal / dewasa madya, dan pada mahasiswa ini banyak terdapat idealisme yang realistik yaitu yang dapat diterapkan dalam tindakan.)

Dengan uraian-uraian ini diharapkan adanya suatu pemahaman manusia sebagai individu, “manusia merupakan makhluk individual yang tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap itu merupakan pribadi yang khas, menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapannya sendiri”. Proses dari individu menjadi pribadi, tidak hanya didukung dan dihambat oleh dirinya, tetapi juga oleh kelompok sekitarnya.

II.    Fungsi Keluarga

Keluarga adalah unit / satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini, dalam hubungannya dengan perkembangan individu sering dikenal dengan sebutan primary group. Kelompok inilah yang melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat.

Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu. Fungsi dalam keluarga dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis:

a.      Fungsi Biologis

Dengan fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya, karena setiap manusia pada hakikatnya terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan kehidupan keturunannya melalui perkawinan.

b.      Fungsi Pemeliharaan

Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar tiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan udara, penyakit, dan bahaya. Bila fungsi ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka tentu akan membantu terpeliharanya keamanan dalam masyarakat.

c.       Fungsi Ekonomi

Dalam usahanya menyelenggarakan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, dan papan, maka orang tua diwajibkan untuk bekerja keras agar tiap anggota keluarga dapat tercukupi kebutuhan pokoknya itu.

d.      Fungsi Keagamaan

Dengan berpedoman pada Pancasila (menghayati, mendalami, dan mengamalkan), keluarga diwajibkan untuk menjalani serta mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang takwa kepad Tuhan YME.

e.      Fungsi Sosial

Dengan fungsi ini, keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya dengan bekal nilai dan sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila telah dewasa. Dengan demikian terjadilah apa yang disebut dengan istilah sosialisasi.

III.   Individu, Keluarga dan Masyarakat

1.      Pengertian Individu

Menurut pendapat Dr. A. Lysen, kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.

2.      Pengertian Keluarga

Menurut Ki Hajar Dewantara, keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak, dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.

3.      Pengertian Masyarakat

Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan hidup, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Tatanan kehidupan, norma-norma, dan adat istiadat itulah yang menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas. Suatu kelompok masyarakat dapat berupa suatu suku bangsa, atau juga berlatar belakang dari berbagai suku. Dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat, dapat digolongkan menjadi dua, yaitu masyarakat sederhana dan masyarakat maju (modern).

IV.  Hubungan antara Individu, Keluarga dan Masyarakat

Dalam arti yang luas, masyarakat dimaksud keseluruhuan hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan sebagainya, atau dengan kata lain: kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, masyarakat merupakan sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, seperti teritorial, bangsa, golongan, dan sebagainya.

Dari definisi-definisi di atas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa masyarakat harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Harus ada perkumpulan manusia yang banyak
  2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu
  3. Adanya aturan-aturan yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Di dalam hubungan antara manusia dengan manusia yang lain, yang penting adalah resksi sebagai akibat dari hubungan tadi. Reaksi ini menyebabkan hubungan manusia bertambah luas. Manusia sebagai makhluk sosial manapun tersusun dalam kelompok –kelompok. Fakta ini menunjukkan manusia mempunyai sosial akan pembawaan kemasyarakatan.

Masyarakat dibentuk oleh individu-individu yang beradab dalam keadaan sadar (sadar bahwa ia merupakan bagian lain dari kelompoknya). Menurut Auguste Comte, kehendak berkumpul itu memang terkandung di dalam sifat manusia, sehingga nyatalah bahwa manusia pada kodratnya adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang bertindak seirama dengan kehendak umum, yaitu masyarakat.

V.    Urbanisasi

Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. Secara umum, sebab-sebab suatu daerah memiliki daya tarik sedemikian rupa sehingga orang pendatang semakin banyak, adalah sebagai berikut:

  1. Daerah yang termasuk menjadi pusat pemerintahan
  2. Tempat tersebut letaknya sangat strategis untuk usaha-usaha perniagaan
  3. Timbulnya industri di daerah itu, baik industri barang ataupun jasa

 

Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/

ILMU SOSIAL DASAR BAB IV

ILMU SOSIAL DASAR

BAB IV

PEMUDA DAN SOSIALISASI

 

I.       Internalisasi Belajar dan Spesialisasi

“Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma dan hukum, Red) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua. Dalam keadaan demikian, seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelanggaran.” Demikian kutipan dari sebuah artikel yang dimuat pada harian Kompas, pada tanggal 11 Februari 1985, dari sebuah seminar tentang remaja yang berjudul “Anomi di Kalangan Remaja Akibat Kekaburan Norma”.

Sedangkan mengenai orientasi mendua, menurut Dr. Male, adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap peer (teman sebaya), apakah itu di lingkungan belajar (sekolah) atau di luar sekolah. Kondisi bimbang yang dialami para remaja menyebabkan mereka melahap semua isi informasi tanpa seleksi, dan sengan demikian mereka adalah kelompok yang potensial yang mudah dipengaruhi media massa, apapun bentuknya.

Keadaaan bimbang akibat orientasi mendua, juga menyebabkan remaja nekad melakukan bunuh diri. Hal ini antara lain akibat dari pertentangan nilai antara peer group dengan pola asuh dan metode pendidikan. Untuk mengatasi hal ini ada beberapa alternatif yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah jalan keluar yang diambil harus memperhitungkan peranan peer group (program pendidikan yang melawan arus nilai peer yang juga memperhatikan waktu luang remaja). Kemudian agar orang dewasa tidak selalu menganggap setiap youth culture adalah counter culture, remaja harus diberikan kesempatan berkembang dan berargumentasi. Sebagai alternatif lain pemecahan masalah tersebut adalah pertama, mengatifkan kembali fungsi keluarga dan kembali pada pendidikan agama, karena hanya agama yang bisa memberikan pegangan yang mantap. Kedua, menegakkan hukum akan berpengaruh besar bagi remaja dalam proses pengukuran identitas dirinya.

Dalam penyerapan informasi oleh remaja yang banyak beredar dari berbagai media massa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, adalah perlunya pembekalan dengan keterampilan berinformasi yang mencakup kemampuan menemukan, memilih, menggunakan, dan mengevaluasi informasi, keterampilan ini baiknya disisipkan lewat pelajaran yang ada di sekolah, sehingga secara built-in menjadi bagian utuh dari keseluruhan prestasi belajar remaja di sekolah masing-masing. Kedua, dengan melakukan intervensi ke dalam lingkungan informasi mereka secara interpersonal. Ketiga, perlunya bimbingan orang tua dalam mengkonsumsi media massa. Selain dari itu, para komunikator massa seharusnya tetap memegang teguh tuntunan kode etik dan tanggung jawab sosial yang diembannya.

Kecendrungan-kecendrungan relasi orang tua dan remaja (KROR) positif merupakan faktor pendukung hubungan orang tua dan remaja yang edukatif. Sedangkan KROR negatif merupakan faktor yang tidak mendukung karena bersifat destruktif dan kontradiktif. Pengembangan sekolah sebagai masyarakat perlu ditangani secara komprehensif dan terpadu, jalur kurikuler dan ekstrakurikuler pada hakikatnya saling menunjang dalam pembentukkan kepribadian dan pengarahan pada remaja.

 

II.    Pemuda dan Identitas

Pemuda adalah suatu generasi yang di pundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama generasi lainnya. Karena pemuda diharapkan sebagai penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.

Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, tahapan pengembangan dan pembinaannya melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarakat, seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehinggu mampu mengendalikan diri dalam hidupnya di tengah masyarakat, dan tetap menpunyai motivasi sosial yang tinggi.

a.      Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dimaksudkan agar semua pihak yangturut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar digunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh, dan terpadu, serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud, yang berlandaskan:

1)      Landasan idiil                        : Pancasila

2)      Landasan konstitusional    : Undang Undang Dasar 1945

3)      Landasan strategis               : Garis-Garis Besar Haluan Negara

4)      Landasan historis                : Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

5)      Landasan normatif              : Etika, tata nilai dan tradisi leluhur yang hidup dalam masyarakat

Atas dasar kenyataan di atas, diperlukan penataan kehidupan pemuda karena pemuda perlu memainkan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan.

b.      Masalah dan Potensi Generasi Muda

Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:

1)      Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme

2)      Kekurangpastian yang dialami generasi muda terhadap masa depan

3)      Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia

4)      Kurangnya lapangan kerja, serta tingginya tingkat pengangguran

5)      Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.

6)      Masih banyaknya perkawinan di bawah umur

7)      Pergaulan bebas, dll

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah:

1)      Idealisme dan daya kritis

2)      Dinamika dan kreatifitas

3)      Kebranian mengambil resiko

4)      Optimis dan kegairahan semangat

5)      Sikap kemandirian dan disiplin murni

6)      Terdidik

7)      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan

8)      Patriotisme dan nasionalisme

9)      Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

 

III.  Perguruan dan Pendidikan

Pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai pendidikan formal. Mereka dibina, digembleng, di laboratorium- laboratorium dan pada kesempatan- kesempatan praktek lapangan. Pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.

Sebagai bangsa yang menetapkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara, maka pendidikan nasional yang dibutuhkan adalah pendidikan dengan dasar dan tujuan menurut Pancasila. Untuk itu diperlukan adanya perubahan-perubahan secara mendasar dan mendalam yang menyangkut persepsi, konsepsi, serta norma-norma kependidikan dalam kaitannya dengan cita-cita bermasyarakat Pancasila.

Pentingnya kesempatan bagi generasi muda untuk mengenyam pendidikan tinggi, dikarenakan berbagai alasan.

Pertama sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereke memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarkat.

Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana.

Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya, yang akan memperkaya khisanah kebudayaannya.

Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda / pemuda.

 

Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/

ILMU SOSIAL DASAR BAB V

ILMU SOSIAL DASAR

BAB V

WARGANEGARA DAN NEGARA

 

I.       Hukum, Negara, dan Pemerintahan

 A.     Hukum

Beberapa sarjana hukum Indonesia, mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-ciri hukum adalah:

–          Adanya perintah atau larangan

–          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan bauk, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, dan jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang  tegas dan nyata. Sumber hukum yang ditinjau dari segi material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut (politik, sejarah, ekonomi, dll), sedangkan segi formal antara lain adalah:

1)      Undang-undang (Statue), ialah peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

2)      Kebiasaan (Costum), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.

3)      Keputusan Hakim (Yurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian, mengenai masalah yang sama.

4)      Traktat (Treaty), ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

5)      Pendapat Sarjana Hukum, adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok, yaitu:

  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.

Hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkiin bermakna dan berada tanpa hukum.

 B.      Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain, hal itu karena penjelmaan (manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat itu adalah:

1)      Sifat memaksa, negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.

2)      Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

3)      Sifat mencakup semuanya, semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Dalam teori modern saat ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan.

Pertama, Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.

Kedua, Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2)      Negara Serikat (Federasi)

Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa neara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.

Perbedaan antara Negara Kesatuan sistem desentralisir dengan Negara Serikat adalah:

–          Asal-usulnya, pada negara kesatuan ada negara dahulu baru dibentuk daerah otonom, sedangkan negara serikat ada negara bagian dahulu baru membentuk negara serikat.

–          Kewenangan membuat UUD, pada negara kesatuan hanya satu pembuat yaitu Pemerintah Pusat, sedangkan pada negara serikat pembuat UUD oleh Pemerintah Federal dan oleh Pemerintah Negara Bagian.

–          Sumber wewenang, pada negara kesatuan Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom, sedangkan pada negara serikat, pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.

Unsur-unsur negara (syarat sebagai suatu negara):

  1. Harus ada wilayah
  2. Harus ada rakyat
  3. Harus ada pemerintah
  4. Harus ada tujuan
  5. Mempunyai kedaulatan

C.      Pemerintah

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari negara, tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Pemerintah dalam arti luas, berarti menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintah hanya menunjuk kepada alar perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

II.    Warganegara dan Negara

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat, tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

Menurut Kansil, orang-orang yang bereda dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi:

a. Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu. Penduduk dibedakan menjadi 2, yaitu:

1)      Penduduk Warga Negara atau Warga Negara, adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.

2)      Penduduk bukan Warga Negara atau orang asing, adalah penduduk yang bukan warga negara.

b. Bukan penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu:

1)      Kriteria kelahiran

Kriterium ini masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

  1. Kriterium kelahiran  menurut asas ke-ibu-bapak-an atau disebut pula “Ius Sanguinis”, dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan orang tuanya di manapun ia dilahirkan.
  2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”, seorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat di mana ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut

2)      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebablan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh:

  1. Karena kelahiran
  2. Karena pengangkatan
  3. Karena dikabulkan permohonan
  4. Karena pewarganegaraan
  5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
  6. Karena turut ayah / ibunya
  7. Karena pernyataan

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai pasal-pasal UUD 1945, adalah di antaranya:

–          Berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

–          Berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara

–          Behak mendapatkan pengajaran

–          Berhak untuk memilih dan dipilih

–          Berhak memeluk agama dan beribadat menurut agama & kepercayaanya

–          Berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (hak bersama dan berpendapat)

Di samping itu, terdapat dua ketentuan dengan tegas menyatakan tentang kewajiban warga negara, yaitu:

–          Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali

–          Warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

 

Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/