ILMU SOSIAL DASAR
BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
I. Hukum, Negara, dan Pemerintahan
A. Hukum
Beberapa sarjana hukum Indonesia, mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri hukum adalah:
– Adanya perintah atau larangan
– Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan bauk, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, dan jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum yang ditinjau dari segi material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut (politik, sejarah, ekonomi, dll), sedangkan segi formal antara lain adalah:
1) Undang-undang (Statue), ialah peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2) Kebiasaan (Costum), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
3) Keputusan Hakim (Yurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian, mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty), ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum, adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok, yaitu:
- Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkiin bermakna dan berada tanpa hukum.
B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain, hal itu karena penjelmaan (manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat itu adalah:
1) Sifat memaksa, negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2) Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semuanya, semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Dalam teori modern saat ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan.
Pertama, Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Kedua, Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa neara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
Perbedaan antara Negara Kesatuan sistem desentralisir dengan Negara Serikat adalah:
– Asal-usulnya, pada negara kesatuan ada negara dahulu baru dibentuk daerah otonom, sedangkan negara serikat ada negara bagian dahulu baru membentuk negara serikat.
– Kewenangan membuat UUD, pada negara kesatuan hanya satu pembuat yaitu Pemerintah Pusat, sedangkan pada negara serikat pembuat UUD oleh Pemerintah Federal dan oleh Pemerintah Negara Bagian.
– Sumber wewenang, pada negara kesatuan Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom, sedangkan pada negara serikat, pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Unsur-unsur negara (syarat sebagai suatu negara):
- Harus ada wilayah
- Harus ada rakyat
- Harus ada pemerintah
- Harus ada tujuan
- Mempunyai kedaulatan
C. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari negara, tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Pemerintah dalam arti luas, berarti menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintah hanya menunjuk kepada alar perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
II. Warganegara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat, tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang bereda dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu. Penduduk dibedakan menjadi 2, yaitu:
1) Penduduk Warga Negara atau Warga Negara, adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
2) Penduduk bukan Warga Negara atau orang asing, adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
1) Kriteria kelahiran
Kriterium ini masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
- Kriterium kelahiran menurut asas ke-ibu-bapak-an atau disebut pula “Ius Sanguinis”, dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan orang tuanya di manapun ia dilahirkan.
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”, seorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat di mana ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut
2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebablan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh:
- Karena kelahiran
- Karena pengangkatan
- Karena dikabulkan permohonan
- Karena pewarganegaraan
- Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
- Karena turut ayah / ibunya
- Karena pernyataan
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai pasal-pasal UUD 1945, adalah di antaranya:
– Berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
– Berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
– Behak mendapatkan pengajaran
– Berhak untuk memilih dan dipilih
– Berhak memeluk agama dan beribadat menurut agama & kepercayaanya
– Berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (hak bersama dan berpendapat)
Di samping itu, terdapat dua ketentuan dengan tegas menyatakan tentang kewajiban warga negara, yaitu:
– Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali
– Warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/